Setiap hak atas tanah pada dasarnya memiliki fungsi petuntukkan dan pemanfaatan untuk tujuanpenatagunaan tanah secara optimal dan kesesuaian lingkungan. Tanah dapat diperuntukkanpertaniaan dengan pemanfaat untuk pengembangan bahan pokok dan di lain bidang dapatdiperuntukkan untuk pembangunan dengan pemanfaatan peningkatan infratruktur menjadikanlahan produktifitas pengembangan ekonomi. Hak penguasai negara atas tanah, mengaturpenatagunaan tanah dengan peruntukkan dan pemanfaatan, serta mengatur hubungan-hubunganhukum tanah dengan pemegang hak dengan tujuan sosialisme Indonesia, yaitu mencapaisebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia sesuai amanat oleh UUD 1945. Permukaanbumi paling atas (tanah), memiliki peran dan obyek yang sangat penting dalam kehidupanmanusia terutama bagi negara, karena keadaan jumlahnya yang terbatas, dan berbagaikepentingan diperlukan Negara. Untuk itu negara mengatur pemanfaatan tanah sesuai denganperuntukkannya, beserta kewajiban untuk menjaga dan merawat agar terhindar dariKetidakmanfaatan (ditelantarkan) dan Musnah Tanahnya. Setiap bentuk kelembagaan hak-hakatas tanah diberikan telah diformulasikan dengan tujuan peruntukkan suatu maksud tertentu olehNegara, dibarengi dengan kewajiban dipenuhi oleh setiap pemegang haknya, terutama sekalibadan hukum. Keadaan pembiaran dengan kesengajaan tidak termanfaatkan tanah sesuai tujuanpemberian hak, dapat mengakibatkan hapusnya hak disebabkan perilaku ketidakperdulianpentingnya fungsi sosial tanah, keadaan musnahnya tanah karena fenomena alam, yangmenghapus kepemilikkan tanah, langsung merugikan pemegang hak, dengan konsekuensi tidakada kewajiban negara menganti-rugian karena keadaan musnah merupakan force majure(kahar), diluar kekuasaan pencegahan. Upaya pengembalian kondisi tanah seperti semula dapatdilumrahkan jika sesuai dengan ketentuan perundangan dengan penyesuaian penataagunaan danlingkungan hidup, dengan tujuan pengembalian hak atas tanah.
Sosialisme Indonesia Pembangunan Pdf Download
2ff7e9595c
Comentários